Cara mudah mebuat Passport

Hi Traveler..., Sesuai Request, Saya ingin tulis cara membuat passport holiday buat kalian semua. Sebenernya sangat mudah dan cepat jika kalian ingin membuat passport 48 lembar yang diperuntukkan untuk berlibur keluar negri dan berlaku selama 5 tahun. Passport itu seperti KTP, cuman bedanya KTP untuk identitas Nasional dan Passport untuk identitas Internasional, kalou Visa adalah surat ijin kunjungan kesebuah negara dan untuk Indonesia kita bebas visa ke beberapa negara asia check link ini ya


Tanpa berbelit belit, yang pertama kalian harus daftar antrian online ke website imigrasi atau via applikasi jika ingin tidak antri lama. Berikut hal hal yang perlu kamu siapkan :


  1. Isi Blangko Pembuatan Passport Baru ( Bisa ambil ke Imigrasi atau Download
  2. KTP
  3. KK ( Kartu Keluarga )
  4. Ijasah atau Akte Lahir atau akte perkawinan
  5. Surat Ijin Tempat Bekerja yang sudah bekerja
  6. Surat Ijin Orang Tua


Bawa Asli dan copy rangkap dua, datang ke imigrasi untuk menyetor file, jika semua lengkap dan tidak ada masalah seperti nama yang berbeda, pihak imigrasi akan langsung me-wawancara, dan 2 hari saja passport sudah bisa di ambil atau dikirim via post :) biaya untuk passport biasa hanya 300rb dan untuk passport electronik 600rb.

Gampang banget kan, ngak ribet sekarang.

informasi lebih lengkap bisa kunjungi website resmi Kantor Imigrasi di http://www.imigrasi.go.id


Comments